PALANGKA RAYA – Komisaris CV Masterpiece Group, LS, penuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2023-2024 pada KPU Kotim senilai Rp40 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan LS diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 15 September 2026.
“Benar hari ini yang bersangkutan (LS) diperiksa sebagai saksi,” kata Dodik saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Selasa malam.
Dodik menerangkan, pemeriksaan terhadap LS berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. LS dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
“Dari pukul 10.00 WIB tadi sampai 14.00,” jelasnya.
Untuk diketahui, LS yang juga menjabat Wakil Direktur CV Master Presisi sebelumnya telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadirannya disampaikan dengan alasan sakit.
“Yang sakit itu sudah dua kali belum pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit,” kata Dodik saat dikonfirmasi pada Senin, 7 September 2026.
Pada Senin itu, penyidik Kejati Kalteng memanggil 26 saksi untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim. Namun, hanya 24 saksi yang memenuhi panggilan.
Dodik mengatakan satu saksi tidak hadir karena sakit, sedangkan satu lainnya masih berada di Jakarta. LS merupakan saksi yang saat itu berhalangan hadir karena alasan sakit.
“Namun hanya 24 saksi yang memenuhi panggilan. Satu orang tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Kejati Kalteng telah menetapkan tujuh tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2023-2024 pada KPU Kotim senilai Rp40 miliar.
Dua tersangka terbaru yakni Sekretaris KPU Kotim berinisial F yang juga menjabat KPA, serta MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan lima komisioner KPU Kotim periode 2023-2028 sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. Penetapan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026:
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalteng dengan estimasi kurang lebih Rp10 miliar,” pungkas Dodik.
(Sya’ban)











