PALANGKA RAYA – Polisi mengungkap kronologi pembunuhan perempuan berinisial SS yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Soekarno, Kota Palangka Raya. Kasus tersebut baru terungkap setelah sekitar dua tahun sejak peristiwa terjadi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Andiyatna, Rabu 23 September 2026, mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban saat itu sedang mencuci di rumah. Peristiwa tersebut juga terjadi ketika anak korban berada di rumah.
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga dijerat menggunakan tali yang berada di rumah. Setelah korban tidak berdaya, tersangka kemudian memastikan kondisi korban dengan membenturkan kepala korban ke lantai. Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka kemudian membawa jasad korban keluar dari rumah. Korban digendong dan diseret menuju kawasan hutan yang berada sekitar 30 meter dari rumah.
“Korban tidak dikuburkan. Jasad korban hanya dibuang di kawasan hutan tersebut. Korban dibuang, tidak dikuburkan,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Andiyatna, saat menggelar pers rilis, Rabu 23 September 2026.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya kejanggalan. Selama sekitar dua tahun, keluarga tidak mengetahui kondisi korban yang sebenarnya karena komunikasi masih berlangsung melalui media sosial.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pahandut kemudian membentuk tim dan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mengumpulkan informasi, termasuk menelusuri transaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan korban,” tuturnya.
Tersangka kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan dan dilakukan verifikasi. Dari proses penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengungkap perkara pembunuhan tersebut.
“Setelah mendapat pengaduan, kemudian kita kumpulkan transaksi dan kita panggil tersangka. Kita verifikasi, akhirnya terungkap kasus pembunuhan,” urainya.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka dan tidak melibatkan pihak lain. Polisi juga menyebut perkara tersebut berdasarkan hasil penyidikan sementara tidak mengarah pada pembunuhan berencana.
“Ini tidak masuk pembunuhan berencana, karena dalam proses penyidikan pengakuan tersangka memang spontanitas saat itu langsung,” jelasnya.
“Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Apabila dalam persidangan nantinya terdapat informasi atau keterangan lain, hal tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum selanjutnya. Kasus ini sudah diungkap Polsek Pahandut. Tinggal menunggu hasil persidangan,” ungkapnya. (yud)











