Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Elis Bersyukur Status Tersangka Gugur

NARDI/BERITASAMPIT - Tim Kuasa hukum Elis bin Deno, Nurahman Ramadani bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto.

SAMPIT – Tim kuasa hukum Elis bin Deno (Alm.) menyampaikan rasa syukur setelah Pengadilan Negeri Sampit menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah tidak sah melalui putusan praperadilan, Senin 2 November 2026.

Kuasa hukum Elis, Nurahman Ramadani bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto, menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa proses penetapan tersangka harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap memperhatikan hak-hak seseorang.

Nurahman mengatakan, melalui putusan praperadilan tersebut, status tersangka yang disematkan kepada kliennya berdasarkan surat penetapan tertanggal 1 Oktober 2026 telah gugur.

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian hakim adalah mekanisme pemberitahuan penetapan tersangka melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, surat penetapan tersangka juga dinilai tidak mencantumkan hak-hak tersangka, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan berdasarkan peraturan perundangan-undangan, mekanisme Pasal 278 kuhap ayat 1, 2 dan 90 ayat 3 KUHAP dinilai juga tidak sah. Mengandung cacat formil.

“Dari kasus ini polisi harus belajar lagi dalam proses penetapan tersangka karena ini juga berkaitan dengan hak orang, jangan ada upaya kriminalisasi. Salah satunya ini terbukti di praperadilan yang diajukan klien kami,” ungkapnya.

Ia bersama timnya menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan praperadilan tersebut.

Sementara itu, Nurahman dan tim juga menjadi kuasa hukum M Al Faruq dalam perkara pokok yang saat ini bergulir di persidangan sebagai terdakwa.

Terkait perkara tersebut, Nurahman mengungkapkan adanya sejumlah hal yang menurut mereka perlu dicermati dari keterangan saksi di persidangan. Ia menyebut terdapat keterangan saksi yang mengaku tidak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dan ada perbedaan dalam keterangan di persidangan.

Selain itu, terkuak bukti dalam rekaman video ternyata menunjukkan Elis tidak mengambil mobil di PT sebagaimana disebutkan saksi.

Pihak kuasa hukum menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pokok itu perlu menjadi perhatian dalam menguji rangkaian peristiwa yang didakwakan kepada M Al Faruq. (Nardi)


baca juga ...  DPRD Apresiasi Informasi DAD Cempaga Hulu Soal Empat Pengedar Sabu, Minta Aparat Bergerak Cepat
Bagikan:
Berita Populer