Di Pengadilan, Borak Milton Mengaku Main Judi di Singapura

JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menyidang tiga terdakwa yang merupakan pejabat perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Sinarmas, Rabun(16/1/2019).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Salah satunya saksi yang dihadirkan yaitu Ketua Komisi B DPRD , Borak Milton.

Dikutip dari kompas.com, Politisi PDI Perjuangan mengaku tidak ikut saat 12 anggota Komisi B melakukan kunjungan kerja ke kantor Sinarmas di Gedung Sinarmas Land, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 27 September 2018.

Saat dikonfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya, Borak mengaku bahwa pada saat itu dia sedang ke Singapura. Menurut Borak, dia ke luar negeri untuk bermain judi.

“Saya main judi ke Singapura, memangnya kenapa, apa salah? Yang enggak boleh main judi di sini,” ujar Borak.

Awalnya, anggota DPRD mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, , Kalteng.

Pencemaran itu salah satunya diduga dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Atas pemberitaan itu, Komisi B DPRD Kalteng sepakat untuk melakukan kunjungan kerja guna mengecek kebenaran berita tersebut.

Sebanyak 12 anggota Dewan kemudian ke Jakarta dan mendatangi kantor PT BAP yang merupakan anak usaha Sinarmas.

Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk.

Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah IV, V dan Gunungmas.

Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah -Utara.

Satu terdakwa lainnya, yakni Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah -Utara.

Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta. Salah satunya diduga diberikan untuk Borak Milton.

baca juga ...  Dewan Kota Mita Dinas Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, , Kalteng, yang melibatkan PT BAP.

Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.

(net/gra/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!