Yantenglie Dipastikan Mendekam di Balik Jeruji, Tersangka Baru Bertambah

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi Mantan Bupati Ahmad Yantenglie memasuki babak baru, kini pengembangkan kasus mulai menyasar kepara pelaku lainnya.

Hal tersebut terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Kalteng menggelar konferensi pers di Mapolda, Kamis (24/1/2019) pukul 14.00 WIB. Nampak Yantenglie tertunduk malu sembari berdiri membelakangi awak media.

“Mantan Bupati Ahmad Yatenglie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 100 Miliar pada pengelolaan dana APBD Kabupaten pada tahun 2014 lalu,” ucap Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan saat konferensi pers di hadapan awak media.

Yentengie diduga melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan sebagai orang nomor satu di Kabupaten demi kekuasaan, melawan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, melakukan penggelapan, dan memasulkan dokumen dalam pengelolaan keuangan.

“Kronologis bermula dari sekitar tahun 2014 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBD Kabupaten dengan cara menempatan dana APBD di PT BTN Kantor Kas Pondok Pinang Jakarta Selatan dalam tiga tahap, dengan tidak sesuai dengan prosedur,” tambah Adex.

Selain itu, Polisi juga menahan satu tersangka lainnya yang berinisial TK mantan Bendahara Umum Daerah Kabupaten . Ketika ditanyai mengenai apakah ada kemungkinan tersangka baru Tim Tipikor Polda Kalteng pihaknya terus melakukan penyidikan/penyelidikan.

Kini barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp. 949.520.700 (sembilan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus rupiah) dan empat lembar asli nota kesepakatan bersama antara Pemkab dengan PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk. Kantor Cabang Pondok Indah dan beberapa bukti aset yang dimiliki tersangka telah diamankan.

baca juga ...  Ketua DPRD Katingan Nyaris Jadi Korban Penipuan Jutaan Rupiah. Ini Kronologisnya ?

“Aset yang sudah disita senilai 32 Milyar dan pengembalian 65 Milyar dari tersangka kepada negara. Kurang lebih Rp 3 Milyar yang belum bisa dikembalikan karena uang tersebut habis untuk kebutuhan sehari-hari tersangka,” tambah Dirkrimsus.

(aul/ berita sampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!