Dua Karyawan PT SCP Adu Kuat, Mandau Melayang Tangan Hampir Putus

Editor: A Uga Gara

– Dua karyawan PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP) adu kuat dengan saling baku hantam menggunakan parang. Beruntung tidak ada korban jiwa dan hanya mengalami luka yang cukup parah.

Duel berdarah terjadi antara Angga Saputra alias Ali (32), warga Kelurahan , Kecamatan Banjarmasin Selatan Provinsi Kalsel dengan Muhammad Yunus. tersebut terjadi di depan gedung pengisian BBM kawasan PT SCP I Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulpis, Selasa (29/1/19) kemarin.

Akibat kejadian ini tangan kanan korban Muhammad Yunus, warga Pandalungan RT 5 Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin, putus ditebas pelaku Ali menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis mandau.

Kapolres , AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kasatreskrim Iptu John Digul Manra mengatakan, kejadian duel berdarah ini berawal saat keduanya terlibat keributan di lokasi kejadian sekitar pukul 10.30 WIB.

“Ketika terjadi perkelahian ini, berdasarkan pengakuan salah satu saksi mata yang kita mintai keterangan. Pelaku menuju mobil Toyota Hilux miliknya, kemudian mengambil sebilah parang mandau lalu mengejar korban. Seketika melihat tersangka mengejar, korban berhenti kemudian terkena bacok bagian punggung hingga ke rusuk bagian sebelah kanannya,” ungkap Digul Rabu (30/1/19).

Setelah membacok lanjut dia, pelaku kembali ke mobilnya untuk menyimpan parang. Saat bersamaan, korban mengambil pipa paralon kemudian memukulkan kebagian kepala pelaku, sehingga pelaku mengalami luka dibagian kepalanya.

Usai dipukul korban, pelaku seperti kesetanan dan kembali ke mobil untuk mengambil sebilah mandau.

Disaat bersamaan korbanpun lari dan masuk kedalam kantor teknik dan mengunci dari dalam. Sehingga tersangka tidak dapat mengejarnya. Setelah itu pelaku berlari kedalam gudang dan didalam gudang ini pelaku bertemu korban yang berusaha bersembunyi, saat itu lah pelaku menebaskan mandau tepat mengenai tangan kanan korban hingga putus,” ujar Digul.

baca juga ...  PWI Kotim Berduka, Wartawan Senior Tutup Usia

Seusai melakukan aksi ini, tambah dia, pelaku pun pergi menggunakan mobil air ke Polibun. Kemudian tak lama kejadian dilaporkan kepada pihaknya. Menerima informasi tersebut jajarannya langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 354 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya.

(pra/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!