SAMPIT — Sepasang suami istri (Pasutri), yang bermukim di Jalan Nganen RT 25 RW 01 di Barak Syaidillah, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Anggota Polsek Parenggean lebih dulu mengamankan sang suami yang bernama Anangi alias Angi berusia 53 tahun di Jalan Poros Parenggean-Sangai KM 12 Desa Mekar Jaya RT 06 RW 02, Kecamatan Parenggean.
“Tersangka Angi kami amankan pada hari Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 17.15 Wib. Saat dilakukan pengeledahan dari dalam mobil Toyota Avanza warna silver Nopol KH 1376 FJ milik tersangka ditemukan satu bungkus plastik klip sabu-sabu 4,95 gram, satu alat hisap sabu ( bong) yang terbuat dari botol minum larutan, satu unit handphone merk Samsung, uang tunai sebesar Rp 2.400.000 serta mobil yang dipakai tersangka,” kata Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Minggu (3/2/2019) malam melalui via WhatsApp.
Dijelaskan Kapolsek, setelah anggotanya mengamankan tersangka Angi akhirinya mereka melakukan pengembangan dan penyelidikan ke kediaman tersangka yang terletak di Jalan Nganen RT 25 RW 01, di rumah barakan.
Pada malam hari Sabtu tepatnya tengah malam sekitar pukul 00.30 Wib akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Saat berada di kediaman tersangka, anggota Polsek Parenggean mengetahui bahwa istri tersangka Angi yang bernama Hermi Yati alias Yanti berusia 31 tahun.
Sesampainya di TKP kediaman tersangka anggota langsung melaksanakan penangkapan dan penggeledahan di tempat tinggal istri dari tersangka Angi.
“Pada saat melaksanakan penggeledahan di dalam barak ditemukan enam paket sabu-sabu yang dibalut dengan tisu yang diletakan dikantong jaket jeans berwarna biru yang tergantung didinding barak dengan berat kotor 0,95 gram, satu alat hisap (bong), dua unit handphone merk OPPO & Nokia serta dua buah korek api,” jelas AKP Donny Bayuanggoro.
Atas temuan tersebut, Angi beserta sang istri Yanti harus diamankan ke Mapolsek Parenggean guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
(im/beritasampit.co.id).












