Ini Jawaban Ketua KPU Usai Diputuskan Terbukti Melanggar

Editor : Maulana Kawit

– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan menerima putusan Bawaslu terkait sidang pelanggaran administratif pemilu. Hal ini usai Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif. Selasa (12/2/2019).

Ketua KPU , Ahmad Zain Alantani mengatakan akan segera menggelar pleno untuk merubah Keputusan KPU tentang tata cara prosedur pencoretan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten .

“Insyaallah KPU tidak akan melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu ,” ujar Zain Alantani, Selasa (12/2/2019).

Walaupun tidak ikut menghadiri sidang pelanggaran administratif pemilu, namun Zain Alantani mengatakan bahwa KPU menyayangkan Bawaslu yang menyatakan BPD boleh jadi calon dengan syarat tidak melakukan kampanye.

“Namun faktanya APK caleg yang melaporkan KPU banyak terpasang di daerah pemilihan 2 di Kecamatan Balai Riam dan Permata Kecubung,” terang Zain Alantani.

Sebelumnya dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu , Irwansyah menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif legeslatif tentang tata cara prosedur pencoretan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten .

Berdasarkan surat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten nomor 02/LP/ADM.PTS/Kab./21.14/II/2019 yang dibacakan oleh Irwansyah saat sidang.

“Kami memang menerima laporan dari Bambang Agus Suprayogi sebagai pelapor terkait pencoretan dalam Daftar Calon Tetap dalam Pemilu tahun 2019 dengan terlapor KPU ,” kata Irwansyah usai sidang penanganan pelanggaran pemilu.

Atas laporan tersebut pihak Bawaslu telah melakukan tahapan diantaranya sidang pendahuluan untuk mengkaji persyaratan terlapor yang dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pertama dan kedua yang diteruskan dengan sidang pemeriksaan ketiga berupa pembacaan putusan penanganan pelanggaran administratif pemilu.

baca juga ...  2 Oknum PNS Katingan Diduga Selingkuh, Begini Kronologisnya!

Sidang penanganan pelanggaran pemilu yang digelar di Kantor Bawaslu tersebut dihadiri oleh empat orang anggota KPU sebagai terlapor dan Bambang Agus Suprayogi sebagai pelapor yang merasa keberatan terhadap terbitnya keputusan KPU Nomor 22/HK .03.1-KPT/6208/KPU-KAB /I/2019 tentang perubahan ke 2 atas keputusan KPU Kabupaten nomor 1043/PL.03.1-KPT/6208/KPU-KAB/9/2018 tentang penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten pada pemilu 2019.

“Dimana di SK terbaru tersebut KPU menetapkan dan Memutuskan mencoret pelapor karena tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten berdasarkan hasil klarifikasi KPU bahwa yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota BPD Nibung Terjun, Kecamatan Permata Kecubung,” jelas Irwansyah.

(enn/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!