SAMPIT – BPJS Kesehatan Cabang Sampit menggelar sosialisasi terpadu dengan kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang bertempat di Hotel Aquarius Sampit.
“Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya untuk melakukan perluasan perseta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada bahan usaha yang terindikasi belum melakukan registrasi, untuk segera mendaftar menjadi peserta bagi pelaku usaha dan juga karyawan yang dipekerjakan,” ucap Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Sampit Rusmalita, Rabu (13/2/2019).
Rusmalita berharap, semua badan usaha menengah, kecil dan mikro di Kabupaten Kotim bisa melakukan pendaftaran kepesertaan program JKN-KIS.
Terpisah, Kejaksaan Negeri Kotim yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Arie Kusumawati mengatakan, sebagai jaksa pengacara Negara mempunyai tugas dan wewenang Kepada Pemerintah yang bertujuan untuk menyelamatkan, memulihkan Kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan Negara.
“BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Kesehatan. Oleh karena itu, kejaksaa mempunyai kewenangan unguk menegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan oleh lembaga ini,” akhirnya.
(Rilis BPJS Kesehatan Cabang Sampit)












