BPJS Gandeng Kejaksaan Negeri, Sasar Badan Usaha Belum Registrasi

SAMPIT – BPJS Cabang Sampit menggelar sosialisasi terpadu dengan kejaksaan Negeri Kabupaten (Kotim), yang bertempat di Hotel Aquarius Sampit.

“Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya untuk melakukan perluasan perseta program Jaminan -Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada bahan usaha yang terindikasi belum melakukan registrasi, untuk segera mendaftar menjadi peserta bagi pelaku usaha dan juga karyawan yang dipekerjakan,” ucap Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Cabang BPJS Cabang Sampit Rusmalita, Rabu (13/2/2019).

Rusmalita berharap, semua badan usaha menengah, kecil dan mikro di Kabupaten Kotim bisa melakukan pendaftaran kepesertaan program JKN-KIS.

Terpisah, Kejaksaan Negeri Kotim yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Arie Kusumawati mengatakan, sebagai jaksa pengacara Negara mempunyai tugas dan wewenang Kepada Pemerintah yang bertujuan untuk menyelamatkan, memulihkan Kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan Negara.

“BPJS merupakan badan publik yang dibentuk oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial . Oleh karena itu, kejaksaa mempunyai kewenangan unguk menegakan , bantuan , pertimbangan dan tindakan lainnya yang diperlukan oleh lembaga ini,” akhirnya.

(Rilis BPJS Cabang Sampit)

baca juga ...  Edy Ruswandi, Program Peningkatan Jalan Banut Kalanaman–Telangkah Tepat Sasaran
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!