KUALA KAPUAS – Sejumlah desa di Kabupaten Kapuas diduga tercemar limbah sawit PT Agri Bumi Sentosa (ABS) yang beroperasi di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Limbah tersebut mengalir di kanal-kanal yang ada di Kecamatan Pulau Petak, khususnya di Desa Sei Tatas, Tatas Hilir, dan Lagun Dalam. Selain itu, mengalir pula di kanal di Kecamatan Kapuas Hilir, khususnya Desa Saka Batur.
Adanya hal ini pun dikhawatirkan mempengaruhi hasil pertanian warga setempat.
Demikian disampaikan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Lawin kepada sejumlah wartawan di Kuala Kapuas, Senin (4/3/2019).
Menurut pria yang juga selaku Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, munculnya dugaan pencemaran limbah tersebut setelah mendapatkan keluhan dari warga, khususnya petani saat musrenbang Kecamatan Pulau Petak, beberapa waktu lalu.
“Yang dikhawatirkan masyarakat itu dugaan limbah yang turun dari area perkebunan tersebut dapat mempengaruhi hasil pertanian petani di sana karena kandungan asam,” ungkap Lawin.
Karenanya, politisi Partai Hanura ini meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas mengambil sampel di aliran limbah guna memastikan ada tidaknya pencemaran.
Lanjut Lawin, kepada pemerintah kecamatan agar menyurati pihak perusahaan untuk mengurus dokumen Amdal di Kabupaten Kapuas.
“Kemudian saya berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian DPRD Kabupaten Barito Kuala, sehingga menemukan solusi agar tidak merugikan petani di Kapuas,” tukas Lawin.
(irfan/beritasampit.co.id)












