Editor : Maulana Kawit
PALANGKA RAYA – Team Resmob Polres Palangka Raya berhasil menangkap pelaku penipuan lewat forum jual beli di media sosial, Jumat (8/3/2019) siang sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku yang bernama Haris Simon (32) tinggal di Jalan Kecubung I No 4 Kota Palangka Raya lebih di kenal di dunia maya dengan nama S Cristian (Riz) ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah, S.H., tersangka melakukan penipuan atau penggelapan dengan mengunakan media sosial Facebook dengan memanfaatkan forum jual beli Palangka Raya dengan modus tersangka berpura-pura akan membeli barang yang dijual melalui forum jual beli dan mengajak bertemu untuk melihat barang yang dijual setelah ketemu tersangka membawa barang korban dengan alasan untuk mengambil uang.
“Pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang para korbannya, tersangka sekarang kita proses sesuai hukum yang berlaku dan saya himbau kepada masyarakat untuk melapor bila pernah di tipu pelaku,” lanjut Harman.
Berdasarkan alat bukti yang di miliki terhadap tersangka (Haris) dikenakan pasal 372 Yo pasal 378 KUHPidana tentang pengelapan atau penipuan.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim.
( aul/berita sampit.co.id)












