EDITOR: Akhiruddin
SAMPIT — Tersangka Ahmad Rofiq Saifulloh alias Rofiq saat diinterogasi oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Polres Kabupaten Kotawaringin Timur, mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari. kakak iparnya Nor Hasanah (sudah ditangkap).
“Saat kami interogasi terhadap tersangka Rofiq, ia mengakui mendapatKan sabu yang ditemukan dari tangannya didapatkan dari dari Nor Hasanah dengan harga Rp 200 ribu,” ungkap pejabat sementara Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (9/3/2019).
Penangkapan terhadap pria berusia 25 tahun dilakukan di Jalan Manggis 2 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.
Dikatakan Inspektur polisi satu Arasi, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Manggis 2.
Tidak mau kecolongan dengan informasi itu, anggota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Arasi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka yang sedang berdiri dipinggir jalan Manggis 2.
“Saat akan diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian terhadap tersangka disaksikan oleh warga setempat bernama Abdurahman ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang diakui tersangka didapatkan dari kakak iparnya,” kata Iptu Arasi.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (im/beritasampit.co.id)












