KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas kembali melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT Lifere Agro Kapuas (LAK) dan PT Graha Inti Jaya (GIJ), juga kendala/hambatan penerbitan sertifikasi akibat di klaim masuk kawasan HGU PT LAK dan GIJ.
Rapat yang berlangsung, Selasa (26/3/2019) di ruang rapat gabungan komisi ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Robert L Gerung.
Dalam rapat kedua dengan agenda yang sama ini juga dihadiri Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan, Ketua Komisi I H Darwandie, pihak eksekutif, BPN Kapuas, perwakilan PT LAK, beberapa kepala desa dan masyarakat.
Sedangkan Direktur atau perwakilan perwakikan PT GIJ kembali tidak hadir dalam RDP gabungan tersebut.
Usai rapat, kepada wartawan, Robert L Gerung mengatakan, berdasarkan hasil rapat tadi disepekati agar pemerintah daerah membentuk tim terpadu khusus menangani permasalahan sengketa yang ada di Desa Teluk Hiri, Penda Katapi dan Manusup Hilir.
“Jadi kita merekomendasikan pihak eksekutif untuk membentuk tim. Tim ini fokus pada permasalahan itu saja,” ujarnya.
Lanjut politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya memberikan apresiasi kepada PT LAK, dimana pihak perusahaan bersedia melakukan cek di lapangan dengan masyarakat.
“Kita apresiasi PT LAK sudah hadir dan memberikan jawaban yang positif,” ungkap Robert.
Ditambahkan Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan, pihaknya meminta pemerintah daerah secepatnya membentuk tim tersebut, mengingat PT LAK berdasarkan kesepatakan tadi bersedia turun ke lapangan bersama-sama pada tanggal 8 April 2019.
“Tim ini nanti melihat fakta di lapangan, apakah benar lahan-lahan masyarakat yang sudah bersertifikat, bersegel itu diserobot perusahaan,” ucapnya.
(irfan/beritasampit.co.id)












