KPU Barsel : Panyandang Ganguan Jiwa Punya Hak Pilih

BUNTOK-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Barsel) menyebutkan, penyandang Disabilitas Mental ( Gangguan Jiwa) juga memiliki hak suara pada Pileg dan Pilpres 17 April 2019 mendatang.

“Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018 dan kita mengikuti ketentuan tersebut,”kata Ketua KPU Barsel, Baharuddin kepada beritasampit.co.id saat ditemui diruang kerjanya Senin (8/4/2019).

Dikatakannya, selama ini orang yang mengalami gangguan jiwa kebanyakan dipermasalahkan ditengah-tengah masyarakat.

Jadi mereka, yang mengalami gangguan jiwa itu kita anggap sama dengan orang yang punya penyakit lain.

Maka, harus bisa dibedakan antara pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih dengan mereka (red-mengalami gangguan jiwa) menggunakan hak pilih.

“Intinya, semua warga negara indonesia yang telah memenuhi syarat walaupun dalam kondisi apapun jadi harus didaftar sebagai pemilih,” kata Baharuddin.

Menurut Baharuddin, terlepas pada saat pelaksanaan pemilihan nantinya kondisinya seperti apa harus kita lihat pada saat hari pencoblosan nantinya.

Karena bisa saja, yang bersangkutan pada saat hari pencoblosan tersebut dirinya dalam keadaan sehat.

“Karena bisa saja, yang bersangkutan pada saat hari pencoblosan tersebut dirinya dalam keadaan sehat,”ujarnya.

Dijelaskannya, kita tidak kuatir bilamana pada hari pencoblosan yang bersangkutan tiba-tiba mencoblos semua kertas suara.

Sebab, yang perlu diketahui sebelum ikut mencoblos harus ada keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa.

Yang bersangkutan, bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak bisa menggunakan hak pilihnya dan hal tersebut.

Hanya, dokter spesialis kejiwaan yang bisa memberikan vonis bisa atau tidaknya untuk mencoblos.

“Serta diperkuat dengan, pihak keluarga yang bersangkutan menjamin bahwasanya yang bersangkutan bisa ikut menyalurkan hak pilihnya atau tidak dapat menyalurkan hak pilihnya,”terang Baharuddin.

baca juga ...  Sekolah Diminta Pastikan Siswa Buang Sampah pada Tempatnya

Lebih lanjut Baharuddin menambahkan, terkait hal tersebut KPU Barsel sudah jauh-jauh hari mensosialisasikannya baik didalam internal kita sebagai penyelenggara pemilu hingga di tingkat kecamatan dan .

Kita juga, mensosialisasikannya baik kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah daerah yang melibatkan kita dalam kegiatan instansi tersebut.

“Bahwasanya, penyandang gangguan jiwa mereka adalah sebagai warga negara indonesia yang juga mempunyai hak pilihnya,”pungkas Bahruddin.

(ded/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!