Editor: A Uga Gara
PALANGKA RAYA– Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dipimpin Agus Windana menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa korupsi, mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.
Putusan majelis hakim tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (9/4/2019) dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa korupsi APBD Kabupaten Katingan sebesar Rp 100 Miliar melalui kuasa hukumnya, Antonius Kristiano mempertanyakan penetapan status tersangka dan status dari Sura Perangin Angin, Teguh Handoko dan Chandra Wijaya yang dianggap terlibat dan hingga kini belum ditetapkan statusnya.
Namun oleh Ketua Majelis Hakim diaanggap tidak memenuhi unsur dan tetap melanjutkan perkara sidang dan menyatakan apa diajukan tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) sudah sesuai.
Sementara itu salah satu anggota tim JPU, Tommy menegaskan ini sudah sesuai dengan apa yang harapkan dan sidang tetap dilanjutkan.
“Agenda selanjut dalam sidang berikutnya menghadirkan 4 orang saksi diantaranya Sura Perangin Angin yang merupakan kuasa bendahara umum Kabupaten Katingan,Teguh Handoko kepala Cabang bank BTN Pondok Pinang Jakarta Selatan ,” tutup Tommy.
Suriyansyah Halim salah satu PH terdakwa Yantenlie sudah bisa memastikan nota keberatan yang disampaikan bakal di tolak Majelis Hakim.
“Kita sudah bisa memastikan bahwa eksepsi yang kita ajukan akan ditolak, langkah kita selanjutnya meminta sidang bisa berjalan cepat dan sesuai agenda demi kepastian hukum klien kami,” tukasnya.
( aul/ berita sampit.co.id)












