Editor: A Uga Gara
SAMPIT —Tim cobra dari Satuan Rrserse Narkiba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengamankan budak sabu bernama Bustani Arifinsyah alias Ibus (36).
Pria kelahiran 1983 ini di tangkap, Senin (8/4/2019) sekitar pukul 13.00 Wib di rumahnya Jalan Cristopel Mihing, gang Sungkai RT 008 RW 06 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
“Dalam proses pengeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram,” beber Pjs Kasat Reskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel, Selasa (9/4/2019).
Selain mengamankan barang buktu sabu, tim juga mengamankan barang bukti handphone merek Nokia type 105, serta uang tunai sebesar Rp1.590.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijebloskan tahanan untuk pengembangan lebih lanjut. “Kami sudah berkomitmen tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pemilik narkotika dalam jenis apapun,” tutup Iptu Arasi.
(im/beritasampit.co.id)












