PNS Dilarang Pindah Sebelum 10 Tahun Mengabdi di

Editor: A Uga Gara

– Bupati Windu Subagio mengingatkan agar para CPNS yang telah menerima SK pengangkatan untuk dapat mengabdikan diri bagi Kabupaten .

“Yang tidak kalah penting dan perlu diingat dan digaris bawahi adalah para CPNS ini telah menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah minimal 10 tahun sejak diangkat menjadi CPNS,” tegas Windu Subagio usai menyerahkan SK pengangkatan CPNS di Aula Kantor Bupati, Rabu (10/4/2019).

Menurut orang nomor satu di Bumi Gawi Barinjam itu, 218 CPNS yang telah menerima SK pengangkatan akan mengalami masa percobaan selama setahun, sehingga diharapkan dapat menampilkan kemampuan terbaik.

“Satu tahun kedepan adalah masa percobaan bagi para CPNS, tampilkan yang terbaik dalam hal kemampuan, disiplin, loyalitas dan kredibilitas,” tukas Windu.

Setidaknya ada 218 orang CPNS di lingkup Pemerintah Daerah menerima SK pengangkatan dari Bupati .

“Jumlah formasi untuk Kabupaten itu 247 formasi dengan rincian yaitu pelamar umum sebanyak 240, formasi khusus rehabilitasi sebanyak 2 dan formasi khusus cumlaude atau lulusan terbaik sebanyak 5,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) , Ahmad Zunani.

Menurutnya, saat pendaftaran CPNS dibuka jumlah peserta mencapai 1.379 berkas pendaftar.

(enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Tukang Teror Warga Masih Berkeliaran, Legislator Minta Tangkap
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!