Tak Kantongi Izin, Sejumlah THM di Terancam Ditutup

Editor: Akhiruddin

– Sejumlah pemilik Tempat Malam (THM) di Kabupaten mendapat surat teguran atau peringatan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP – Damkar) .

Surat teguran atau peringatan tersebut diberikan bagi THM yang tidak mengantongi izin namun masih beroperasi.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar , Iwan Miraza mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik THM di untuk segera mengurus ijin atau bahkan menutup usahanya jika tidak dilengkapi ijin sesuai dengan peraturan daerah.

“Sesuai dengan tahapnnya yakni setelah kita lakukan sosialisasi terkait Perda dan instruksi bupati kepada seluruh pemilik atau pengelola tempat karaoke atau tempat malam, maka kami mengeluarkan surat teguran pertama karena mereka belum juga memiliki ijin,” ujar Iwan Miraza pada Jumat (12/4)

“Intinya adalah terkait dengan surat ijin operasional yang belum mereka miliki, juga penegakan larangan tempat prostitusi dan penjualan Miras ilegal,” lanjut Iwan Miraza.

Menurutnya, jika pemilik THM masih tetap melakukan kegiatannya tanpa mengindahkan surat teguran tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami bersama pihak terkait lainnya akan melakukan pemantauan terhadap operasional karaoke yang tetap melakukan kegiatan tanpa mengantongi surat ijin, dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih tetap beroperasi maka akan diberikan teguran kedua,” jelas Iwan Miraza.

“Waktunya selama 10 hari kita berikan untuk segera mengurus surat ijin atau menutup tempat karaokenya, apabila sampai batas waktu yang ditentukan, masih ada yang beroperasi maka akan diberikan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tukas Iwan. (enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Bupati Barsel Sampaikan Dua Raperda DPRD Barsel
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!