Palangka Raya – Beginilah nasib empat orang pemuda yang disuruh kuliah, malah jadi budak Sabu dan kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Palangka Raya.
Keempat Mahasiswa diringkus Satnarkoba Polres Palangka Raya dalam kurun satu bulan terakhir ini, AT (18), RD (22) ditangkap pada Selasa (26/3/2019) di Jl. A.Yani (Depan Apotik Sari Mulia) serta satu paket shabu, kemudian AR (19) dan C (23) diamankan pada Sabtu (20/4/2019) di traffic light S. Parman, D.I. Panjaitan dengan dua paket sabu sebagai barang buktinya.
“Dari sembilan tersangka yang berhasil kita tangkap, empat diantaranya adalah mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi terkenal di Palangka Raya,” ujar Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar.
Saat melakukan press release pengungkapan perkara yang di tangani Satnarkoba sejak pertengahan Maret sampai April 2019 yang di lakukan pada hari, Rabu (24-04-2019).
“Selama kurang lebih satu bulan terakhir Satuan Narkoba Polres Palangka Raya telah melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika yang dibagi menjadi enam perkara, dengan melibatkan sembilan tersangka tujuh paket sabu sebagai salah satu barang buktinya” beber Timbul.
“Ini adalah indikasi kalau adik-adik mahasiswa di Palangka Raya sudah ada yang terkontaminasi dengan bahaya narkoba,jadi ini adalah tugas kita semua agar narkoba tidak masuk ke dunia pendidikan,” pesan Timbul (aul/beritasampit.co.id)












