Oleh: RICKY ZULFAUZAN
Isu pemindahan Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi semakin hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Mulai dari pembicaraan di warung kopi, sampai dengan forum diskusi kalangan akademisi. Mulai dari debat kusir di berbagai media sosial hingga media cetak maupun non cetak, bahkan tindakan konkrit dari pemerintah.
Mulai dari hanya sebatas isu, hingga menjadi komoditas politik. Pro-kontra atau perbedaan pendapat mengenai isu ini pun tidak terelakkan lagi. Bagi sebagian kalangan yang pro pemindahan beranggapan bahwa Jakarta sudah tidak layak menyandang predikat ibu kota. Alasan utamanya ialah beban Jakarta yang cukup berat terkait urbanisasi, kemacetan, banjir dan sejumlah penyakit sosial lainnya.
Namun bagi kalangan yang tak kontra pemindahan beranggapan bahwa Jakarta masih layak menyandang predikat itu. Alasan diantaranya ialah masalah anggaran yang minim dari pemerintah (biaya yang dipergunakan untuk membenahi Jakarta diklaim lebih efisien dibandingkan memindahkan dan membangun sebuah ibu kota baru).
Seiring dengan pro dan kontra yang terjadi, nampaknya pemerintah tak tinggal diam. Pada hari Senin 29 April 2019 Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta guna membahas rencana pemindahan ibu kota.
Rapat terbatas menghasilkan sebuah keputusan penting yaitu pemindahan ibu kota harus diluar jawa. Maka disiapkanlah beberapa daerah yang telah dikaji untuk menjadi cikal bakal ibu kota baru tersebut. Daerah-daerah itu diantaranya ada di Sumatera, Sulawesi, Papua dan Kalimantan.
Dari sekian banyak daerah tersebut akhirnya mengerucut menjadi beberapa daerah dengan kandidat terkuat yaitu Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah.
Kota Palangka Raya akan dipilih setelah melalui serangkaian kajian yang matang dan komprehensif. Mulai dari aspek kesejarahan (ide awal dari Bung Karno), aspek kebencanaan yang minim (seperti gempa bumi, gunung berapi), aspek keamanan secara geopolitik (posisinya yang tepat di tengah-tengah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Berbicara mengenai Palangka Raya maka secara otomatis kita tidak bisa menafikkan keberadaan masyarakat yang mendiaminya. Palangka Raya bukanlah lahan kosong yang tak berpenghuni. Sebagaimana diketahui bahwa, Etnik Dayak merupakan etnik mayoritas yang mendiami wilayah Kota Palangka Raya dan sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah (lihat BPS, 2010).
Palangka Raya dengan luas wilayah 2.400 km2. Jumlah penduduk 376.647 jiwa dengan kepadatan penduduk rata-rata 92,067 jiwa/km2.
Potensi Konflik Laten
Etnik Dayak secara umum sangat terbuka dalam pergaulan sosial dengan etnik berbeda. Ini karena falsafah “Huma Betang” yang senantiasa dipegang teguh oleh masyarakat Dayak.
Pun begitu, benturan antar budaya tentulah tak dapat dielakkan akibat dari proses interaksi antar etnik yang intens dan heterogen tersebut. Sebagai contoh, bagi masyarakat Dayak menyajikan makanan terbaik yang mereka miliki merupakan bentuk penghormatan kepada tamu (etnik berbeda).
Tamu yang makan dengan lahap dan bersama-sama menghabiskan makanan sampai tak bersisa adalah sebuah kehormatan bagi Orang Dayak. Sebaliknya, menolak ajakan makan tersebut merupakan penghinaan besar bagi Orang Dayak.
Kondisi berbeda terjadi dalam tradisi, tata pergaulan dan sopan-santun Orang Jawa. Ketika ditawari makan, maka sedapat mungkin mereka akan menolak ajakan tersebut. Meskipun menerima ajakan itu, Orang Jawa akan bersikap seolah-olah terpaksa dengan menyisakan banyak makanan demi menghindari anggapan sebagai orang “serakatan.”
Benturan antar budaya seperti ini adalah sebuah keniscayaan yang tak dapat dihindari karena hakekat manusia adalah berbeda. Meskipun demikian, benturan-benturan itu tidak akan sampai menyulut konflik horizontal tanpa motif-motif politik dan ekonomi.
Dari kacamata ilmuan-ilmuan politik hampir tidak ada konflik berlatar belakang etnik, sedangkan yang terjadi di Indonesia selama ini adalah konflik ekonomi atau politik yang menunggangi perbedaan etnik.
Sebagian besar konflik-konflik yang terjadi di Indonesia adalah bentuk perebutan sumberdaya-sumberdaya yang terbatas seperti modal, kekuasaan dan kebanggaan identitas.
Langkah Antisipasi
Agar konflik horizontal berkelindan etnik tidak terjadi kembali maka diperlukan langkah antisipasi. Ini penting, agar tidak terulang konflik-konflik berlatar belakang etnik yang merenggut ribuan nyawa.
Mengingat masih kuatnya ingatan kolektif yang terpatri didalam diri masyarakat Dayak akan trauma konflik Etnik Dayak-Madura pada awal tahun 2000-an. Inti dari setiap konflik yang ada di Indonesia selama ini adalah adanya perasaan ketidakadilan, kemiskinan dan kesengsaraan yang entah disengaja maupun tidak diciptakan oleh negara.
Dengan demikian maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan setiap komponen untuk mengantisipasi itu, diantaranya adalah:
Membentuk lembaga adat yang independen dan modern. Sebuah lembaga adat haruslah independen dan terbebas dari intervensi pemerintah karena posisi tawarnya yang strategis sebagai pressure group. Ia hendaknya berpihak kepada masyarakat adat, ketimbang korporasi.
Lembaga adat hendaknya tidak terseret dalam kepentingan perebutan kekuasaan dalam politik praktis seperti Pilkada dan lain-lain. Lembaga adat yang baik haruslah menerapkan prinsip-prinsip organisasi modern yang demokratis, akomodatif, transparan dan visioner.
Meskipun bukan sebuah organisasi profit oriented, hendaknya sebuah lembaga adat terus mengembangkan diri dan maju.
Memperkuat peran lembaga adat yang solutif. Di dalam sebuah struktur masyarakat modern, lembaga adat tak hanya berfungsi sebagai penjaga dan pelestari tradisi leluhur.
Namun lembaga adat haruslah berperan sebagai solution maker. Ia hendaknya hadir diantara masyarakat yang membutuhkan keadilan dan semakin termarjinalkan. Lembaga adat pun hendaknya diberikan kewenangan yang lebih luas misalnya menyangkut penyelesaian konflik adat, penguasaan atas tanah adat dan pengakuan atas hak-hak ulayat adat. Bahkan bisa saja sampai pada hak penerbitan sertifikasi adat.
Membangun forum kerukunan antar etnik. Forum kerukunan antar etnik perlu dibangun sebagai wadah musyawarah mufakat apabila terjadi konflik dan benturan budaya sebagaimana disampaikan sebelumnya. Tak hanya disitu, forum ini juga bisa menjadi sarana pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap lembaga-lembaga etnik yang tumbuh dan berkembang kelak. Melalui forum ini peran pemerintah dapat dimaksimalkan tanpa mengintervensi dan menyeret-nyeret lembaga adat kedalam ranah politik praktis oleh kepentingan segelintir elit lokal.
Kebijakan yang berpihak dan memberikan privilage untuk etnik tuan rumah. Ketika Palangka Raya telah resmi menjadi sebuah ibukota kelak, maka harus ada kebijakan strategis dalam bentuk undang-undang otonomi khusus yang minimal mengatur:
(1) Keharusan bahwa pejabat publik baik itu setingkat gubernur, wali kota, camat sampai lurah harus diisi oleh Orang Dayak.
(2) Rasio jumlah pegawai pemerintah yang diisi oleh Orang Dayak harus lebih dari 50%.
(3) Hak pengusaan atas tanah diatur bahwa hanya Orang Dayak dan yang telah melalui proses akulturasi dengan orang Dayak yang boleh memiliki tanah.
(4) Prioritas utama untuk Orang Dayak dalam mengakses fasilitas pelayanan publik yang dikelola pemerintah.
Pemindahan Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) semestinya adalah sebuah terobosan yang baik. Niat yang baik tersebut tentulah tak akan berguna apabila hanya sekedar dalam tataran wacana tanpa tindakan konkrit dari pemerintah.
Selain itu pula yang tak kalah penting adalah dukungan yang kuat dari masyarakat. Ini bukanlah pekerjaan yang mudah. Dibutuhkan tidak hanya kesiapan dan kesigapan serta dukungan pemerintah dan masyarakat.
Lebih dari itu, yang paling utama adalah kekompakkan dan kerjasama saling menguntungkan baik bagi pemerintah maupun etnik lokal dalam hal ini Etnik Dayak.
Sebagai penutup mari kita renungkan sebuah ungkapan bijak dari Ronald Reagan presiden Amerika ke-40 sebagai berikut: “Peace is not absence of conflict. It is the ability to handle conflict by peaceful means (perdamaian bukan berarti tidak ada konflik. Perdamaian itu adalah kemampuan untuk menangani konflik dengan cara yang damai.” Salam.
(Penulis adalah pengampu Mata Kuliah Pemerintahan Daerah Pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya)












