AWAS!!! Pemburu Burung Liar Bila Tertangkap Sanksinya Berat

    AWAS!!! Pemburu Burung Liar Bila Tertangkap Sanksinya Berat

    PANGKALAN BUN – Ini peringatan bagi para pemburu burung liar, bila tertangkap ada bukti mendapatkan burung, bakal terkenan sanksi  berat. Karena kalau terbukti orang  menangkap hewan/satwa yang dilindungi dan bagi siapa yang melanggarnya, maka merupakan suatu tindak pidana.

    Pasal 1,poin 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya (UU/5/1990, memberikan definisi satwa, yakni semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.

    Kemudian, Pasal 20 ayat (1) UU 5/1990 menggolongkan jenis satwa, yang selengkapnya pasal tersebut berbunyi. “Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jeni, tumbuhan dan satwa yang dilindungi, tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi,” ungkap Agung Widodo Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun, saat dikonfirmasi beritasampit.com.

    Menurut Agung, satwa-satwa yang dilindungi dikatakan dalam Pasal 4 ayat (2),Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (PP 7/1999) bahwa satwa yang dilindungi adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain, Orangutan, Harimau Jawa, Harimau Sumatera, Badak Jawa, Penyu, dan sebagainya.

    Ditambahkan Agung, pada dasarnya, larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 yang berbunyi, setiap orang dilarang untuk  menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

    Dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memper niagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

    Juga tidak boleh memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

    Serta dilarang, mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi. “Dan sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990)”, beber Agung Widodo.

    Dia menjelaskan, pihak BKSDA SKW II Pangkalan Bun, pada bulan April 2016 lalu,telah melaksanakan  Program Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar , yang diwarnai acara pelepasan burung, hasil sitaan dan penangkaran, serta pengecekan kesehatan oleh karantina hewan. (man/beritasampit.com)