PALANGKA RAYA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari legalisasi aset dan redistribusi tanah, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat melalui penataan akses.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng, Fitriyani Hasibuan, saat pembukaan Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Kalteng, Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Fitriyani mengatakan reforma agraria merupakan program yang membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tepat sasaran.
Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria tidak dapat dibebankan hanya kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi memerlukan dukungan pemerintah daerah, instansi vertikal, serta berbagai pihak terkait.
“Pelaksanaan reforma agraria tidak hanya tugas Kementerian ATR/BPN, tetapi tanggung jawab bersama yang memerlukan koordinasi, sinergi, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan di Kalteng,” ujarnya.
Fitriyani menjelaskan, Rapat Koordinasi Awal GTRA menjadi forum untuk menyamakan persepsi seluruh anggota gugus tugas dalam menentukan arah pelaksanaan reforma agraria pada 2026.
Selain mengevaluasi pelaksanaan tahun berjalan, rapat tersebut juga menjadi bagian dari penyusunan rencana kerja reforma agraria untuk tahun 2027 agar pelaksanaannya lebih terarah.
“Rapat koordinasi awal ini bertujuan menyamakan persepsi guna menentukan arah dan kualitas pelaksanaan reforma agraria tahun 2026 serta perencanaan tahun 2027,” katanya.
Fitriyani menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari legalisasi aset dan redistribusi tanah, tetapi juga manfaat penataan akses bagi kesejahteraan masyarakat.
“Keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari legalisasi aset dan redistribusi tanah, tetapi dari sejauh mana penataan akses memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Sya'ban)












