PALANGKA RAYA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pelaksanaan reforma agraria bertujuan mencegah peralihan hak dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Freddy A. Kolintama, saat menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah, Selasa, 21 Juli 2026.
Freddy mengatakan reforma agraria merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang mendukung Asta Cita Presiden melalui penataan aset dan penataan akses.
“Reforma agraria adalah salah satu Program Strategis Nasional yang mendukung Asta Cita melalui penataan aset dan akses guna meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu skema yang diterapkan adalah redistribusi tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah untuk menjamin pemanfaatan lahan secara berkelanjutan.
Menurut Freddy, mekanisme tersebut juga dirancang agar tanah yang telah didistribusikan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak mudah beralih kepemilikan.
“Pemberian hak atas tanah kepada subjek reforma agraria melalui mekanisme hak berjangka di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah bertujuan menjamin keberlanjutan serta mencegah peralihan hak dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” paparnya.
Freddy menegaskan, keberhasilan reforma agraria membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Kami berharap seluruh GTRA di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terus bersinergi agar pelaksanaan reforma agraria berjalan efektif, memberikan kepastian hukum atas tanah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
(Sya'ban)












