Terkait Hasil Pilkada, KPU Kotim Siap Hadapi Gugatan

    Terkait Hasil Pilkada, KPU Kotim Siap Hadapi Gugatan

    SAMPIT – Setelah pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan di Tingkat Kabupaten serta Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim di Gedung Serbaguna Sampit, Rabu (16/12) lalu, yang memenangkan pasangan H Supian Hadi – HM Taufik Mukri, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan, pihaknya  siap menghadapi jika ada  yang mengajukan gugatan terkait hasil pemilu kepala daerah tersebut.

    Ketua KPU Kotim, Sahlin, menyampaikan, gugatan terhadap hasil pilkada merupakan sebuah konsekuensi yang harus siap mereka hadapi. “ Kami wajib bertanggung jawab. Kami sudah mempersiapkan bukti dan dokumen kalau mereka menggugat,” terang Sahlin di Sampit, Kamis.

    Hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang berakhir Rabu (16/12) tengah malam lalu, pasangan petahana H Supian Hadi-HM Taufik Mukri atau akrab disebut Sahati, unggul dengan angka yang meyakinkan yakni 112.179 suara atau 63,77 persen. Sementara perolehan suara tiga pasangan calon lainnya jauh tertinggal yakni Muhammad Rudini-H Supriadi memperoleh 48.611 suara atau 27,63 persen, Muhammad Arsyad-H Nadiansyah memperoleh 9.660 suara atau 5,49 persen dan Djunaidy Drakel-Hariyanto memperoleh 5.468 suara atau 3,11 persen.

    Saat akhir pleno, memang ada dua perwakilan pasangan calon yang tidak menandatangani berita acara yaitu saksi dari pasangan Muhammad Rudini-H Supriadi dan Muhammad Arsyad-H Nadiansyah. Namun Sahlin menegaskan hal itu tidak menjadi kendala dalam pleno tersebut.

    “Kalau ada yang mau menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi), batas waktunya terhitung Rabu (16/12) pukul 22:50 WIB sampai tiga hari ke depan yakni Sabtu (19/12) pukul 22:50 WIB. Prosedurnya sudah diatur. Tapi kalau tidak ada yang menggugat maka selanjutnya hingga tiga hari berikutnya, KPU harus menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Sahlin.

    Sahlin menegaskan, KPU melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi dan tahapan yang ada. Jika ada pihak yang menganggap terdapat keterangan dan mereka mempermasalahkan itu, maka dinilai sebagai hal yang wajar.
    KPU akan menjalani seluruh proses sesuai aturan yang telah ditetapkan. Sesuai ketentuan, jika ada gugatan maka Mahkamah Konstitusi akan bekerja cepat dalam 40 hari untuk menuntaskan persidangannya karena perkara yang ditangani bisa saja sangat banyak mengingat jadwalnya sama untuk pilkada seluruh Indonesia. (saf/181215)