Zaman Now!! Sanksi Menanti 5 Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Dalam Kamar 

PALANGKA RAYA – Razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya, brrsama TNI dan Polri, di Tempat Hiburan Malam (THM) dan wisma atau penginapan, berhasil menjaring 5 pasangan bukan suami istri di 3 tempat penginapan berbeda, Minggu (27/5/2018) dinihari.

Berdasarkan pantauan beritasampit.co.id, pasangan yang rerciduk dan diamankan yakni 1 pasang dari Hotel Hawai, 1 pasang dari Guest House Garuda Jalan Garuda, 3 pasang dari wisma Melawen Jalan Galaksi.

Kasat Pol PP Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan bahwa dalam operasi yang mereka lakukan berhasil menjaring 5 pasangan yang bukan suami istri.

“Dari operasi yang kami lakukan malam tadi hingga dini hari, kami menemukan 5 pasangan bukan suami istri dari 3 tempat penginapan yang berbeda,” katanya saat dibincangi beritasampit.co.id diruang kerjanya dinihari tadi setelah selesai giat.

Kelima pasangan tersebut diangkut dan digiring ke Kantor Satpol PP Palangka Raya untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan proses mereka, karena mereka ini bukan pasangan sah suami istri, selain itu mereka ada bawa dan mengkonsumsi alkohol,” lanjut Alman.

Alman menambahkan bahwa pasangan bukan suami istri yang terjaring tersebut akan dberi sanksi.

“Kelima pasang ini pasti kami bersi sanksi, namun sanksinya nanti diketahui setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bagian penyidikan,” terangnya.

(Fr/beritasampit.co.id)

EDITOR : MAULANA KAWIT

baca juga ...  Gerakan #MasJOKO Dibentuk Untuk Jokowi Dua Kali Presiden
Bagikan:
Berita Populer