PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) selama tahun 2018 telah mengungkap tindak pidana kasus narkoba sebanyak 58 kasus, dengan barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 540,44 gran sabhu dan 2 butir extasi serta puluhan butur zenith, diminasi diuangkan sekitar Rp 45 jua lebih. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS, SIK., M.Si saat Press Conferensi di Aula Mapolres Kobar, Senin (31/12/2018).
Sedangkan hasil Giat Sabhara selama 2018, terdapat 44 perkara, dengan barang-bukti 903 botol miras telah dimusnahkan sebanyak 5.638 Liter minuman keras (miras). “Dari wilayah hukum Kabupaten Kobar yang meliputi 6 Polsek, tahun 2018 jumlah kseluruhannya mencapai 395 perkara terdiri dari tindak pidana kasus curhat dan pencurian,” ujar Kapolres.
Sementara kasus lakalantas 2018,jumlah 84 kasus,korban yang meninggal 34 orang luka beras 8 orang dan luka ringan 81 orang. “Untuk kesiapan jelang tahun baru 2019 Polres Kobar telah menyiapkan 291 personil, terdiri dari Brimob, POM TNI dan Ormas. Diharapkan bantuannya dari semua pihak khususnya masyarakat Kobar, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan,” ungkap Kapolres,didampingi Wakapolres.
(man/beritasampit.co.id)












