Taping Lapas Sampit Simpan Sabu Dalam Penjara Ditangkap

Editor: A Uga Gara

SAMPIT —Sipir Lapas Kelas IIB Sampit, (Kotim) menangkap seorang tahanan pendamping (Taping) bernama Suyatno alias Yatno (30), Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Yanto yang tinggal di Jalan Melati Sari, Bukit Indah, Kecamatan Antang Kalang ini ditangkap lantaran ketahuan menyimpan sabu saat masuk kamar blok tahanan.

Usai ditangkap, tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu ini langsung diserahkan oleh pihak Sipir Lapas Kelas IIB Sampit ke Satreskoba Polres Kotim.

“Gerak-gerik Yatno saat akan masuk Blok A dicurigai oleh dua orang Sipir Penjara. Setelah diperiksa, dari saku kanan bagian belakang ditemukan sabu didalam kotak rokok,” beber Ps Kasat Reskoba, Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP M Rommel, Sabtu (5/1/2019).

Arasi menjelaskan, pihaknya sendiri mengetahui setelah mendapat laporan dari Sipir Penjara dan pihaknya langsung menjembut tersangka.

“Saat anggota mengintrogasi tersangka didepan para narapidana yang lain, tersangka mengaku jika sabu sebanyak satu paket kecil seberat 0,32 gram itu memang miliknya,” jelasnya.

(im/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Bupati Kobar Dinobatkan Sebagai Srikandi Lingkungan Hidup
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!