Dana Tali Asih PT IPK Tak Jelas, Pemdes Pahirangan Minta Kepastian

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Pemerintah Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu Kotim akhirnya memutuskan untuk tidak menyetujui sementara menggunakan dana tali asih yang diberikan oleh PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK) dengan jumlah Rp 250 juta rupiah belum lama ini.

Hal ini dilakukan setelah pihak bersama PJ Kepala setempat Tarsum, dan pihak BPD melakukan rapat musyawarah atas perihal pemberian dana tali asih sebagaimana yang dimaksud oleh pihak perusahaan.

Dari hasil rapat musyawarah tersebut melahirkan keputusan bahwa pihak pemerintah belum menyetujui untuk menggunakan dana tali asih tersebut karena tidak sesuai dengan tuntutan ganti rugi lahan masyarakat, dan di khawatirkan dana tersebut ada indikasi menutupi permasalahan lahan yang berada di luar HGU dan lahan yang masih berstatus HP dan HPK.

“Keputusan itu di buat atas dasar hasil rapat musyawarah bersama masyarakat Pahirangan, Pemerintah melihat adanya indikasi untuk penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat dan lahan kawasan pahirangan, ini poin pertama yang dituangkan dari kesimpulan rapat,” ucap M Abadi selaku Mantan Kades Pahirangan. Kamis (17/1/2019).

M Abadi juga menjelaskan dari hasil kesimpulan rapat pada 8 Januari 2019 yang ditanda tangani oleh PJ Kepala termasuk BPD tersebut mereka menilai dana dari pihak ketiga (PT IPK) itu tidak jelas tujuannya untuk kas setempat.

“Dalam hal ini maka saya meminta kepastian yang jelas dari pihak pemerintah daerah agar tidak ada indikasi terjadinya kerugian negara atas permasalahan ini,” tutupnya.

(drm/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Dinas Pendidikan Rutin Blusukan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!