PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng), Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa bandar narkoba berinisial B alias Bio yang menjadi target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba.
Meskipun baru bebas bersyarat pada Oktober 2025, Bio diduga kembali mengedarkan sabu di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
​Kasus ini menjadi sorotan luas setelah operasi penangkapan terhadap Bio berujung pada gugurnya tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, yakni Ipda Anumerta Sumariyanto, Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, saat menjalankan tugas penegakan hukum.
​Iwan mengatakan, kepolisian sebenarnya telah menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di Desa Tumbang Kalemei sejak Maret 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan mendalam.
​”Pada Maret 2026 kami sudah mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Desa Tumbang Kalemei. Dari hasil penyelidikan, pelakunya mengarah kepada saudara B (Bio),” kata Iwan saat konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kamis, 23 Juli 2026.
​Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Bio bukan pemain baru dalam sindikat narkotika. Ia tercatat pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Katingan pada 2022 atas perkara yang sama.
​”Saudara B ini ternyata residivis. Tahun 2022 pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Katingan dengan kasus yang sama. Yang bersangkutan divonis kurang lebih lima tahun setengah penjara dan mendapat pembebasan bersyarat pada Oktober 2025,” ujarnya.
​Meski sempat menjalani masa hukuman, kepolisian menduga Bio kembali menjalankan bisnis haramnya setelah menghirup udara bebas. Untuk memastikan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Katingan memperdalam penyelidikan dengan memetakan lokasi peredaran serta melakukan penyamaran melalui metode pembelian terselubung (undercover buy).
​”Kami melakukan mapping lokasi dan undercover buy. Dari situ informasi yang kami peroleh semakin kuat bahwa saudara B memang masih melakukan peredaran narkoba,” jelasnya.
​Polisi kemudian kembali menerima informasi pada 1 Juli 2026 mengenai rencana transaksi sabu seberat satu kilogram. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 12 personel Satresnarkoba Polres Katingan diterjunkan untuk melakukan penindakan, setelah sebelumnya menerima arahan mengenai cara bertindak di lapangan.
​Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan Bio serta menemukan dua paket sabu. Namun, situasi berubah mencekam setelah muncul provokasi yang memicu penyerangan terhadap aparat hingga menyebabkan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur.
​”Informasi yang kami dapat semakin kuat sehingga dilakukan penindakan. Namun dalam pelaksanaannya terjadi peristiwa yang menyebabkan tiga anggota kami gugur saat menjalankan tugas,” tutup Iwan.
(Syauqi)












