Warga Pegatan Simpan 94 Paket Sabu, Ternyata Pelaku Kakak Beradik

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Polsek Kuala dan tim gabungan Satuan Narkoba Polres kembali berhasil mengamankan dua orang bandar atau penjual narkoba jenis sabu di Jalan Swadaya RT 06 RW 02, Kelurahan Pagatan Hulu, Kecamatan Kuala, Kabupaten , Selasa (15/1/2019) kemarin, sekira pukul 21.30 Wib.

Dua orang tersangka ini, yakni Sur alias ABM, (38) seorang ibu rumah tangga dan seorang laki-laki bernama Zak alias PBM (39) warga jalan Swadaya, RT 06 RW 02, Keluruhan Pegatan Hulu, Kecamatan Kuala, Kabupaten .

Informasi yang di dapat dari kepolisian, bahwa kedua tersangka ini adalah saudara kandung kakak beradik. Bahkan tidak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian ada sebanyak 94 paket sabu siap edar.

Kapolres AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SIK menjelaskan, pengungkapan berawal mula dari anggota Polsek Kuala mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi menjual atau mengedarkan narkoba jenis sabu di rumah Sur Alias ABM dan Zak Als PBM.

Kapolsek Kuala dan tim gabungan Satresnarkoba Polres yang langsung di pimpin oleh Kapolsek Kuala Ipda Bahrul Ilmi S Sos melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap rumah Sur Alias ABM yang diduga sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.

“Saat semua anggota melakukan penggeledahan di rumah Sur Alias ABM yang disaksikan oleh ketua RT, mendapati barang bukti narkotika jenis sabu sabu berupa 94 paket sabu siap edar, 15 plastik klip 3 x 5, 1 plastik klip besar, uang yang disita dari Zak Als PBM Rp.2.400.000, Uang yang disita dari Sur Alias ABM Rp 7.560.000,” terang Kapolres Dharma Ginting, melalui rilisnya. Kamis (17/1/2019).

baca juga ...  Gantikan Joko Driyono, Gusti Randa Plt Ketua Umum PSSI

Tidak hanya itu, ada juga barang bukti berupa 2 bungkus rokok merk red bold warna hijau, 1 buah bong, 1 buah dompet warna hitam merk Versace, 1 buah tas kecil warna coklat, 2 buah pipet kaca, 1 buah korek api merk tokai warna ungu, 1 buah sedotan warna bening, 1 buah sedotan warna merah putih, 1 buah handphone merk nokia 1280 warna putih, 1 buah handphone merk nokia 130 warna merah dan 1 buah dompet bertuliskan hello kitty warna abu-abu.

“Terhadap terduga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun maksimal hukuman mati,” tegas Dharma Ginting.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bukti nyata ketegasan dan komitmen Polres dalam pemberantasan narkoba diwilayah Polres agar dikembang mengenai asal usul narkoba yang di dapat dan tidak ada tempat untuk bandar narkoba khususnya di Kabupaten harus di hajar habis.

(ar/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!