Editor: A Uga Gara
BUNTOK-Sekretaris Daerah Barito Selatan (Barsel) Edi Kristianto mengingatkan kembali, jika ada diantara calon anggota legislatif (Caleg) yang masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (honorer,red) eajib mengundukan diri.
Hal tetsebut menurut Edi, sudah diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, bila ada yang mencaleg seharusnya wajib mengundurkan diri dari ASN atau Honorer.
Dalam hal ini, tambahnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel dengan tegas memerintahkan untuk mengundurkan diri.
“Bahkan pada aturan KPU, juga sangat jelas sekali menegaskan caleg profesi sebagai ASN dan Honorer harus mengundurkan diri diprofesinya,” kata Edi Kristianto Kepada beritasampit.co.id Minggu (20//2019).
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Barsel Rahmin Hanan, bagi profesi ASN dan Honorer yang jadi Caleg wajib mengundurkan diri.
“Kalaupun tetap, mencalonkan diri sebagai seorang caleg maka mereka wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai ASN dan Honorer,”Jelas Rahmin Hanan.
Sementara itu Ketua KPU Barsel Bahruddin mengatakan, ketentuan pada saat pencalonan sangat jelas. Bahwa, bagi Caleg yang profesinya sebagai seorang ASN dan Honorer tidak diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku maka harus mengundurkan diri.
“Pasalnya, ini adalah proses dalam tahapan pencalonan dan untuk barsel sendiri semua calon. Kita pastikan, sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada,” katanya.
Menurut Bahruddin, bilamana pada saat ini ada oknum ASN dan Honorer yang jadi Caleg akan tetapi belum juga mengundurkan diri pada profesinya tersebut. Maka, kita kembalikan kepada yang bersangkutan etikannya.
“Sebab didalam ketentuan yang berlaku, kita tidak ada mengatur setelah yang bersangkutan jadi Caleg. Bahkan permasalahan ini, juga kita kembalikan kepada pihak pembina ASN dan Honorer yang ada di barsel,” jelas Bahruddin.
Dijelaskan Bahruddin, larangan bagi ASN dan Honorer yang mencaleg namun belum mengundurkan diri pada profesi asalnya bekerja tersebut. Tertuang didalam, Peraturan KPU RI Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang.
“Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota,” ujarnya.
(ded/beritasampit.co.id)












