Editor : Maulana Kawit
KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan tidak henti-hentinya menangkap para pengedar Narkoba yang beroperasi di Kabupaten Katingan.
Kali ini Satresnarkoba Polres Katingan menangkap MN (35 ) dan FS (29). Kedua tersangka sebagai pekerja swasta ini merupakan warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Gusnawardi mengatakan penangkapan kedua tersangka atas nama MN dan FS terjadi pada hari Sabtu (19/1/2019) sekira pukul 17.35 Wib di jalan Tjilik Riwut Km 12, Desa Banut Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
“Penangkapan tersebut saat anggota satuan reskrim narkoba telah mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung menindak lanjuti informasi, dan ternyata benar setelah sampai di TKP melihat mobil Inova KH 1923 AN yang mencurigakan,” terang Kasatres Narkoba Gusnawardi, Selasa (22/1/2019).
Ketika dihentikan dan dilakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan dengan disaksikan ketua RT ditemukan dua orang tersangka yang ada dalam mobil serta barang bukti berupa, Tiga buah plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan seberat 5,02 gram.
Selain itu uang sebesar Rp. 350.000, satu buah bungkus kaset DVD warna hitam coklat muda, dua lembar tissue warna putih, satu buah plastik bening pembungkus rokok dan satu buah handphone merk samsung galaxy V plus.
“Kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Katingan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini pelaku akan di tuntut dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(ar/beritasampit.co.id)












