Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini tidak tanggung-tanggung pihak kepolisian langsung mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua orang kurir dan satu orang bandar di dua lokasi yang berbeda.
“Ada tiga orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang kami amankan hari ini, Jumat (25/1/2019). Ketiganya kami amankan di dua lokasi yang berbeda,” ucap pejabat sementara Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat.
Dijelaskan Iptu Arasi, pertama kali anggota yang ia pimpin langsung dalam penangkapan mengamankan dua orang tersangka dengan inisial SM (47), dan AA (47) di Jalan DI Panjaitan gang Delima 6 Rumah Barak milik BAYAH RT 043 RW 005 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.
Dari tangan kedua tersangka diamankan 7 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 2,71 gram berikut dengan BB timbangan digital, uang tunai Rp 250 ribu, 1 buah Hp merk nokia type 150 warna putih, 11 lembar plastik klip kecil, 1 buah sedotan plastik, 1 buah kotak plastik bekas permen bertuliskan hai candy dan 1 buah Hp merk Oppo warna putih.
Kedua tersangka yang saat itu tertangkap tangan menceritakan mendapatkan BB narkotika jenis sabu-sabu itu di Jalan S Parman rumah barak milik Wahid pintu No.17 RT 037 RW 016 Kelurahan MBHulu, Kecamatan MB Ketapang.
“Saat kami bergerak ke lokasi kedua sekitar pukul 10.00 Wib, kami mendapati tersangka berinisial MER (30), dari tangan tersangka yang merupakan pemasok barang ke kedua orang tersangka yang kami amankan pertama ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,97 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Kini tiga orang tersangka tersebut telah diamankan ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskoba.
(im/beritasampit.co.id).












