Polres  Amankan Pengangkut Ribuan Liter BBM Illegal

Editor: A Uga Ga

KUALA PEMBUANG-Polres berhasil menggagalkan pendistribusian ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) yang tidak memiliki dokumen resmi.

Kapolres AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Wahyu S Budiarjo mengatakan, Ribuan liter BBM ini dibawa oleh berinisial AL (38), warga Durian Tunggal, Kecamatan Tengah, Kabupaten menggunakan sebuah mobil bak terbuka.

“Kita berhasil menggagalkan distribusi ribuan liter BBM yang dibawa dengan mobil bak terbuka yang ditutup dengan terpal. Rencananya BBM tersebut akan diecerkan kembali di sekitar wilayah Kecamatan Tengah,”katanya Jumat, (25/1/19).

Kasat Reskrim menuturkan, aksi penggagalan tersebut bermula ketika sejumlah anggota kepolisian melakukan patroli di Jalan Jenderal Sudirman KM 102 Sampit – Pangkalan Bun Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten .

Saat sedang berpatroli, petugas mendapati sebuah mobil bak (Pick Up) Toyota Hilux hitam sedang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi bak belakang ditutupi terpal dan membawa muatan penuh.

“Merasa curiga kemudian petugas memeriksa mobil tersebut. Ternyata mobil tersebut membawa puluhan jeriken berisikan BBM jenis premium dan pertamax,” ungkapnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, jelas Wahyu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan tersebut. Karena pemilik mobil itu tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan BBM, akhirnya pelaku beserta mobilnya diamankan dan dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena tidak ada dokumen resmi, maka pelaku dan barang buktinya diamankan lalu dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan puluhan jeriken minyak berisikan puluhan liter minyak serta mobil yang digunakan pelaku untuk membawa BBM tersebut.

baca juga ...  Guru Dituntut Beradaptasi dengan Perkembangan Iptek

“Barang bukti yang kita dapatkan yakni 70 jeriken ukuran 35 liter dan setiap jeriken berisikan minyak sebanyak 31 liter, sehingga jumlah BBM yang dibawa yakni sekitar 2.100 liter,”tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambahnya, pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman penjara tiga tahun dan denda Rp30 miliar.

(rdi/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!