Editor: A Uga Ga
KUALA PEMBUANG-Polres Seruyan berhasil menggagalkan pendistribusian ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) yang tidak memiliki dokumen resmi.
Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo mengatakan, Ribuan liter BBM ini dibawa oleh berinisial AL (38), warga Desa Durian Tunggal, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan menggunakan sebuah mobil bak terbuka.
“Kita berhasil menggagalkan distribusi ribuan liter BBM yang dibawa dengan mobil bak terbuka yang ditutup dengan terpal. Rencananya BBM tersebut akan diecerkan kembali di sekitar wilayah Kecamatan Seruyan Tengah,”katanya Jumat, (25/1/19).
Kasat Reskrim menuturkan, aksi penggagalan tersebut bermula ketika sejumlah anggota kepolisian melakukan patroli di Jalan Jenderal Sudirman KM 102 Sampit – Pangkalan Bun Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
Saat sedang berpatroli, petugas mendapati sebuah mobil bak (Pick Up) Toyota Hilux hitam sedang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi bak belakang ditutupi terpal dan membawa muatan penuh.
“Merasa curiga kemudian petugas memeriksa mobil tersebut. Ternyata mobil tersebut membawa puluhan jeriken berisikan BBM jenis premium dan pertamax,” ungkapnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, jelas Wahyu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan tersebut. Karena pemilik mobil itu tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan BBM, akhirnya pelaku beserta mobilnya diamankan dan dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena tidak ada dokumen resmi, maka pelaku dan barang buktinya diamankan lalu dibawa ke Polres Seruyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan puluhan jeriken minyak berisikan puluhan liter minyak serta mobil yang digunakan pelaku untuk membawa BBM tersebut.
“Barang bukti yang kita dapatkan yakni 70 jeriken ukuran 35 liter dan setiap jeriken berisikan minyak sebanyak 31 liter, sehingga jumlah BBM yang dibawa yakni sekitar 2.100 liter,”tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambahnya, pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukum penjara tiga tahun dan denda Rp30 miliar.
(rdi/beritasampit.co.id)












