Editor : Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan oknum Guru SD beserta istrinya.
Hal ini dilakukan setelah mendengar informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penjualan minuman keras (miras) jenis arak putih di Jl A Yani Gang Paus RT 24 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kobar Majerum saat dikonfirmasi berita sampit.co.id Sabtu (26/1/2019), membenarkan anggotanya telah mengamankan oknum guru SD yang diketahui memproduksi miras jenis arak.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah di Gang Paus Jl A Yani dicurigai memproduksi miras.Kemudian sejumlah anggota langung melakukan pemeriksaan didalam rumah yang ternyata milik seorang oknum guru SD berinitial SR dan istrinya berinitial MK,” kata Majerum.
Menurut Majerum, anggotanya setelah melakukan pemeriksaan didalam rumah,bagian dapur kamar tidur ditemukan miras sebanyak 300 liter dalam bak plastik besar dan beberapa kantong plastik kecil siap diproduksi.
”Barang bukti miras langsung diangkut dan pemiliknya telah diproses di Kantor Satpol PP,” ujar Majerum.
Ditempat yang berbeda Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kobar, Rosehan Pribadi saat dikonfirmasi beritasampit.co.id Sabtu (26/1/2019) pihaknya sangat terkejut mendengar seorang oknum guru SD nekad memproduksi miras.
“Wah, saya belum tahu nih baru tahu dari Akang, terima kasih informasinya. Dan saya sangat prihatin kalau ada oknum guru SD memprodukasi minuman keras. Kemudian kalau oknum gurunya telah ditangkap silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jawab Rosehan Pribadi.
(Man/Beritasampit.co.id).












