PALANGKA RAYA – Kasus dugaan Korupsi mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie (AY) memasuki babak baru, dengan menggunakan rompi orange AY datang ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Kalimantan Tengah sekira pukul 10:30 Wib di kawal Petugas dari Dirkrimsus Polda Kalteng.
Kedatangan AY adalah tahap kedua yaitu pelimpahan berkas P21 dalam perkara dugaan Korupsi yang merugikan Negara sebesar 100 miliar, AY datang bersama tersangka lainnya yaitu Tekli mantan Bendahara umum pemkab Katingan.
AY langsung digiring menuju Ruang pemeriksaan pidana khusus (Pidsus) Kejati Kalteng untuk menjalani Pemeriksaan, Setelah menjalani kurang lebih 7 jam diperiksa AY dan Tekli keluar dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Palangka Raya.
sementara itu kuasa hukum AY, Antonius saat ditemui awak media mengatakan kliennya tidak bersalah, pihaknya juga akan menyiapkan bukti-bukti dan tim pembela saat gelar pengadilan nanti.
“Kita yakin kalau klien kita tidak bersalah, klien kita juga sudah mengembalikan uang sebesar 65 milyar ke kas daerah, sedangkan yang katanya sisa dari total 100 miliar sebanyak 35 Miliar pihaknya masih bingung karena diduga dana tersebut raib saat berada di bank, kita juga akan mendatangkan tiga orang ahli, ahli pidana, ahli perbankan dan ahli administrasi di persidangan nanti,” pungkas Anton.
(aul/beritasampit.co.id)












