Editor: A Uga Gara
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penyusunan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun 2018 yang digelar di Palangka Raya, Rabu (30/1/2019)
Dalam sambutannya Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah, H Nurul Edy mengatakan dalam sambutannya bahwa sesuai dengan pasal 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Gubernur menyampaikan LPPD Provinsi kepada Presiden melalui menteri dan Bupati/Walikota menyampaikan kepada menteri melalui sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“Kewajiban tersebut disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hendaknya hal yang mendasar ini sudah diketahui dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ucap Nurul Edy.
Sementara itu lanjut Nurul Edy bahwa rapat yang digelar hari ini adalah dalam rangka upaya menginventarisir dan mengidentifikasi berbagai permasalahan dan kendala serta kelemahan dalam penyusunan LPPD Provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Selain itu rapat tersebut juga bertujuan untuk mencari solusi sehingga didapatkan kesamaan persepsi untuk mewujudkan ketersediaan data yang lengkap dan valid. Kemudian dalam kegiatan rapat tersebut juga merupakan sarana untuk melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri yang diundang hadir dalam rapat tersebut.
(apr/beritasampit.co.id)












