Editor : Maulana Kawit
KASONGAN – Bandar Narkotika berinisial LM (34) warga Kasongan Lama dibekuk Satresnarkoba Polres Katingan di Jalan Pahlawan komplek BTN Haying Jaya Kelurahan Kasongan Lama, Senin (28/1/2019) sekira pukul 15.45 Wib.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan Iptu Gusnarwardy mengungkapkan, pembekukan tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
Tak ingin ketinggalan jejak, pihaknya bergerak cepat dan hasilnya setelah dilakukan penggeledahan di kediamannya tersangka mendapati Narkoba jenis sabu dan obat terlarang jenis Carnophen atau zenith.
“Dari tangan tersangka LM kami berhasil menyita 27 paket plastik klip kecil diduga sabu dengan berat 13,29 gram, 84 butir obat zenith, uang Rp 1 juta diduga hasil penjulan serta peralatan untuk menyabu seperti sebuah pipet kaca, dua buah sedotan plastik, sebuah sendok sabu,” ujar Kasatresnarkoba Gusnarwardy, kepada beritaaampit.co.id, Kamis (31/1/2019).
Selain barang bukti yang disebutkan, kepolisian juga mengamankan sebuah timbangan digital, dompet, tas, plastic klip, handphone merk Nokia dan handphone merk Samsung.
Tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Katingan terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan denda minimal Rp 1 miliar sesuai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepada warga Kabupaten Katingan kami berharap dapat memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba ini, karena melalui informasi tersebut kami akan lakukan penyelidikan di lapangan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku Narkotika dengan harapan wilayah Kabupaten Katingan bebas dari peredaran Narkotika,” harapnya.
(ar/beritasampit.co.id)












