Editor : Maulana Kawit
KASONGAN – Seorang ayah tiri berinisial N (35), warga Jalan Galunggung RT 13 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan ditangkap Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir, Polres Katingan.
Tersangka dilaporkan oleh istrinya selaku orang tua bocah 10 tahun berinisial SK, karena melecehkan atau mencabuli putrinya.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, SIK melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat membenarkan kejadian itu. Tersangka N ditangkap di kediamananya, Jumat (25/1/2019) pukul 12.00 WIB.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ucap Nurheriyanto, Kamis (31/1/2019) kepada beritasampit.co.id melalui rilisnya.
Kasus pelecehan ini bermula pada hari Kamis (24/1) sekira pukul 21.30 WIB. Bermula saat tersangka pulang kerumah dan tidak menjumpai istrinya, kemudian tersangka melihat anak tirinya sudah tertidur dalam kelambu.
Merasa tidak ada orang di rumah laki-laki bejat ini langsung menggerayangi korban hingga terbangun dan ketakutan.
“Situasi saat itu sepi. korban diancam untuk tidak melawan, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya hingga tersangka mengalami ereksi dan ejukulasi,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan gangguan psikologi. Ibu korban mengetahui bahwa anaknya dilecehkan, merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Katingan Hilir.
Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2001 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Th.2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan atau dengan orang lain, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ar/beritasampit.co.id)












