Editor: A Uga Gara
KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas launching Kartu Identitas Anak (KIA) Kabupaten Katingan tahun 2019 di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Katingan, Jumat (1/2/2019).
Kartu Indentitas Anak ini, seluruh penduduk usia kurang 1 hari, 17 tahun dan belum kawin di Kabupaten Katingan tercatat dan terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Katingan.
Bupati Katingan Sakariyas menyampaikan, dengan diterbitkannya kartu identitas anak ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara indonesia sebagai upaya untuk melindungi dan memenuhi hak konstitusional warga negara salah satunya di Kabupaten Katingan.
“Dengan adanya kartu identitas anak ini, saya berharap dapat dimanfaatkan secara maksimal baik oleh pemerintah, swasta dan masyarakat khususnya,” terang Sakariyas.
Lanjutnya menambahkan, stelah dibuka kartu identitas anak di kabupaten katingan, diharapkan pihak terkait secara bersama-sama aktif dalam mensukseskan program KIA untuk Katingan Bermartabat.
Kepala Disdukcapil Katingan Bambang Harianto mengatakan, bahwa kartu identitas anak sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, menjelaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan rangkaian penataan dan penertiban dokumen.
” Dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan kartu KIA sendiri merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang 1 haru dari 17 tahun dan belum pernah menikah,” singkatnya.
Perlu diketahui, Launching Kartu Identitas Anak yang dilaksanakan di aula Disdukcapil Katingan dihadiri ketua TP PKK Katingan Daurwaty Sakariyas, Kepala Bank Kalteng cabang Kasongan, Sejumlah kepala dinas, para siswa SD dan SMP, serta tamu undangan lainnya.
(ar/beritasampit.co.id)












