Polres Ungkap Produksi Arak Terbesar di Karta Mulya

Editor: A Uga Gara

– Diawal tahun 2019 ini, jajaran Polres kembali berhasil menggalkan peredaran ratusan liter minuman keras (Miras) illegal jenis arak yang diprodukai oleh Enggol (32), asal Babual Baboti, Kecamatan Lama, Kabupaten Kobar.

Kapolres AKBP Sulistiyono menjelaskan, ratusan liter barang bukti (Barbuk) Miras tersebut di amankan oleh tim Satreskoba dari rumah produkai di Karta Mulya, Kecamatan .

“Tersangka diketahui memproduksi, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol jenis arak putih tanpa izin dan ini meresahkan masyarakat Karta Mulya,” ujar Sulistiyono saat pers rilis di Mapolres , Senin (4/2/2019).

Dari TKP Satnarkoba Polres mengamankan 30 jiregen ukuran 18 liter berisikan arak putih serta alat penyuling, serta 5 tong biru ukuran 150 liter untuk memproduksi arak.

“Tersangka ini baru melakukan produksi sekitar sebulan di Karta Mulya, namun kegiatan tersangka sudah meresahkan warga sekitar,” ucap Sulistiyono.

Tersangka Enggol dijerat dengan pasal 22 huruf a Jo pasal 26 ayat (1) Perda Kabupaten nomor 3 tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

(enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Wakil Ketua PA Sukamara: Instansi Pemerintah Selama Ini Minta Dilayani
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!