Editor : Maulana Kawit
KASONGAN – Satuan Reskrim Polres Katingan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian sarang burung Walet di Gedung Walet milik Agus Suntoro di jalan Tumbang Samba, Km 13 Dusun Bina Bisma, Kecematan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan, Senin (4/2/2019) sekira 02.00 Wib.
Kelima pelaku ini, yakni Ahmad Suhaimi (37) warga Kelurahan Samba Kahayan, Kabupaten Katingan. M Arsin Safrianor (22) warga Desa Dahian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan, dan Iyan Alias Bapak Dea (39) warga Kelurahan Samba Kahayan, Kabupaten Katingan.
Kemudian, Lodewik (26) dan Rudi Hartono (29) warga Kota Kasongan, serta dua orang tersangka masih DPO yakni AJ (20) dan KD (35).
Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX warna box hitam, tebeng depan hijau dan kepala warna merah, dengan Nomor TNKB KH 2270 AQ, tujuh buah keping sarang burung walet, satu bilah parang gagang kayu, dengan kompang warna putih plastik paralon, dan satu bilah badik gagang kayu warna coklat.
“Kemudian, satu bilah mata tombak, satu buah center warna biru hitam merk aoki, satu bilah pisau dapur, satu buah kunci pas ukuran 16/17, dan satu buah skrap dengan gagang warna hitam kuning, terlilit karet ban,” terang Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SIK melalui Kasatreskrim Polres Katingan Edia Suta'a, kepada beritasampit,co.id melalui rilisnya, Rabu (6/2/2019).
Pengukapan kasus ini bermula ketika Agus Suntoro pemilik gedung walet saat tidur mendengar suara benturan dari arah bangunan walet. Kemudian dirinya terbangun dan mendatangi bangunan walet dan melihat cahaya senter dari dalam bangunan, melihat kejadian itu dirinya langsung meminta bantuan kepada warga sekitar rumah dan mengepung bangunan walet miliknya.
Saat dilakukan pengepungan gedung walet, ternyata didalam gedung walet tersebut ada tiga orang yang berusaha akan kabur dari dalam gedung walet. Karena pelaku mengancam akan menembak, maka warga yang mengepung mundur dan akhirnya para pelaku keluar dari gedung walet melarikan diri.
Namun pada pagi harinya sekira jam 07.00 Wib dua pelaku pembobol gedung walet masing-masing atas nama Ahmad Suhaimi dan M Arsin Safrianor beserta barang bukti sarang walet dalam kondisi rusak diamankan warga.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih dua ons atau sekitar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya dilakukan pengembangan dari ke dua orang pelaku tersebut bahwa ada lima orang yang terlibat.
Dari pengakuan dua tersangka lainya pada Selasa (5/2/2019) sekira pukul 05.00 Wib, satu pelaku lainnya lagi di Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, atas nama Iyan alias Bapa Dea diamankan Anggota Resmob Polres Katingan.
Tidak hanya itu, menurutnya dari kegiatan pengembangan tersebut berhasil diamankan kelompok lain yaitu dua orang tersangka atas nama Lodewik dan Rudi Hartono yang melakukan pencurian sarang burung Walet di jalan Depag Kasongan, saat ini juga sudah dilakukan proses penyidikan.
Sehingga masih tersisa dua orang pelaku yang belum di amankan akan tetapi identitas yang bersangkutan telah dikantonggi oleh Aggota Resmob Polres Katingan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa para Tersangka rata-rata pernah melakukan pencurian sarang walet lebih dari satu kali dengan wilayah sasaran seperti Tumbang Samba, Telok, Kasongan jalan Depag, Unggang, (Wilkum Katingan), Wilkum Sampit Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya,” ujarnya.
“Apabila ada informasi, silahkan hubungi kami, dan mari kita sama-sama menjaga situasi di wilayah kita masing-masing agar tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
(ar/beritasampit.co.id)












