Editor: Irfan
PALANGKA RAYA – Sejumlah warga berikat kepala merah menghadang petugas juru sita dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang bermaksud melakukan eksekusi lahan sengketa yang terletak di Jalan Adonis Samad Palangka Raya, Rabu (6/2/2019).
Kubu tergugat Batuah Usil Buya melakukan Hinting Pali atau dalam kepercayaan masyarakat Hindu Kaharingan adalah rambu atau tanda larangan dipasang sebagai bentuk penolakan.
Pada saat itu sempat terjadi ketegangan antara juru sita ketika membacakan putusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat yaitu Harjo Nurkim. Adu mulut pun terjadi saar pihak tergugat berkeyakinan bahwa putusan yang dihasilkan adalah putusan dari pengadilan sesat.
Pihak tergugat yang diwakili oleh Windu mengatakan, bahwa PN Palangka Raya salah eksekusi karena jelas pihak penggugat mempermasalahkan letak lahan 40×50 meter persegi yang didaftarkan dan tertera adalah di wilayah Desa Langkai dan Kecamatan Pahandut.
“Sedangkan Tanah yang sekarang letaknya di Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut. Jadi jelas kalau dari wilayahnya saja sudah salah, jadi apa yang menjadi dasar putusan sudah salah,” Jelas Windu.
Sementara itu, Mariani selaku petugas sita yang didampingi sejumlah petugas kepolisian mengatakan, pihaknya melaksanakan tugas sita eksekusi berdasarkan kekuatan hukum tetap.
“Kalau ada perubahan data dan perlawanan silahkan kepada pihak tergugat untuk melakukan perlawanan hukum,” tutup Mariani.
Pantauan beritasa.pit.co.id, karena belum ada kesepakatan dan adanya perlawanan akhirnya eksekusi sita gagal dilakukan.
(aul/beritasampit.co.id)












