Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APK Caleg yang Melanggar Aturan

Editor: A Uga Gara

– Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan ditertibkan oleh Bawaslu bersama dengan Satpol PP serta Polres .

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya APK yang dipasang namun menyalahi aturan baik itu ukuran, jumlah maupun tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.

“Hari ini ada lima yang akan kita tertibkan untuk APK yang menyalahi aturan,” kata Ketua Bawaslu, Irwansyah, Rabu (13/2/2019).

Beberapa APK yang terpasang di fasilitas milik pemerintah seperti di Taman Makam Pahlawan Bumi Loka diturunkan atau ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP.

“Ada juga APK yang di pasang di bahu jalan juga kami tertibkan,” terang Irwansyah.

Penertiban yang akan dilakukan berdasarkan SE 1096 tahun 2018 yang berisi tentang baliho ukuran paling besar 4Mx7M , spanduk ukuran 1,5Mx7M. Sedangkan jumlah baliho yang difasilitasi KPU untuk capres dan cawapres sebanyak 10 buah dan parpol 10 buah.

Sedangkan untuk spanduk yang difasilitasi oleh KPU untuk capres dan cawapres sebanyak 16 buah, parpol juga 16 buah dan untuk anggota DPD 10 buah.

“Sementara untuk jumlah penambahan APK tiap atau kelurahan untuk capres, cawapres, partai peserta pemilu dan perorangan anggota DPD itu untuk baliho sebanyak 5 buah tiap dan spanduk 10 buah tiap ,” jelas Irwansyah.

(enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  PSS dan Kalteng Putra Diduga Terlibat Pengaturan Skor?
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!