ASN Masih Banyak Like Status Caleg, Bawaslu Laporankan

Editor : Maulana Kawit

– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten , Irwansyah meminta masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika ada pelanggaran pemilu, pasalnya masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kabupaten yang me-like, menshare dan berkomentar di status para calon anggota Legeslatif (Caleg) di media sosial.

Hal ini berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB.

ASN diimbau untuk menjaga netralitas selama tahun menginggat akan digelarnya pemilu maupun pemilihan presiden.

“Iya kami akui keterbatasan kami karena itu kami harapkan masyarakat untuk melapor jika mengetahui ada ASN yang ngelike status caleg, atau menshare status capres dan cawapres,” ujar Irwansyah, Kamis (14/2/2019).

Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya telah memanggil setidaknya 7 orang ASN dilingkungan Pemkab yang melakukan pelanggaran di media sosial.

“Untuk ke tujuh orang itu kita awasi kalau mereka masih melakukan pelanggaran yang sama tidak kami panggil lagi, tapi akan kamibteruskan ke Komisi ASN dan ke BKD,” terang Irwansyah.

(enn/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Ratusan Siswa Ikut Seleksi Olimpiade Sains
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!