KUALA KAPUAS – Hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang resmi diumumkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, khususnya formasi bidang fasilitas pelayanan pada Puskesmas Pulau Kupang dipertanyakan.
Sebab, Mardiyanti, salah satu peserta tes CPNS yang mendapatkan total nilai akhir tertinggi (peringkat pertama) justru dinyatakan tidak lulus.
Karena itu, Suwotjo selaku orangtua Mardiyanti, warga Jalan Mahakam, Kota Kuala Kapuas melaporkan dugaan kasus manipulasi data hasil tes CPNS ke kepolisian setempat.
“Tanggal 16 Januari 2018 lalu saya sudah melaporkan secara resmi permasalahan ini ke Polres Kapuas,” ujar Suwotjo di rumah kediamannya, Selasa (19/2/2019).
Dia mengungkapkan, laporan tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan. “Pihak Polres Kapuas menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan entah kapan nanti akan diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) untuk ditindaklanjuti ke penyidikan atau dihentikan,” terang Suwotjo.
Ditanya progres laporan perkara ini? Suwotjo membeberkan bahwa yang dia ketahui Sekda Kapuas dan Kepala BKPSDM Kapuas sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Laporan saya kan sudah lama, namun hingga kini saya belum tau kapan kasus ini ada titik terang. Saya berharap kasus ini bisa dilanjutkan ke penyidikan supaya jelas kasusnya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Suwotjo mengaku tidak terima dengan pengumuman hasil seleksi CPNS Kapuas yang diumumkan oleh BKPSDM Kabupaten Kapuas. Hal ini karena, anaknya bernama Mardiyanti yang merupakan salah satu peserta seleksi CPNS yang mendapatkan nilai tertinggi (peringkat pertama) justru dinyatakan tidak lulus.
Namun anehnya saat pengumuman hasil seleksi CPNS oleh BKPSDM Kabupaten Kapuas, anaknya justru menjadi peringkat kedua dan dinyatakan gugur. Sedangkan yang diterima adalah peserta yang berada di peringkat ketiga.
Karenanya, ia pun mempertanyakan kepada pihak BKPSDM kapuas terkait hal tersebut. Dari situ BKPSDM Kapuas mengatakan bahwa Puskesmas Pulau Kupang adalah kategori wilayah terpencil, sehingga menurut Permenpan-RB nomor 36 tahun 2018, jika putra/putri daerah setempat mendaftar formasi CPNS dan wilayah tersebut berkategori terpencil, maka akan diberikan nilai tambahan sebesar 10 pada seleksi kompetensi bidang.
“Nah mereka beralasan berdasarkan data dari Badan pengembangan dan Pemberdayaan SDM (PPSDM) Kementerian RI bahwa Puskesmas Pulau Kupang termasuk wilayah terpencil. Dengan alasan itulah, peserta yang dapat peringkat ketiga yang merupakan warga desa setempat mendapatkan nilai tambahan 10. Jadi nilai awal 49 naik menjadi 59, sedangkan anak saya nilainya 57 akhirnya turun menjadi peringkat kedua. Anak saya tinggal di Kuala Kapuas, jadi tidak dapat tambahan nilai,” jelas Suwotjo.
Karena merasa ada yang janggal, ia pun mencari data tersebut ke provinsi, ternyata Puskemas Pulau Kupang bukan daerah terpencil, tetapi daerah pedesaan. Hal itu berdasarkan Permenkes 75 tahun 2014, Surat Keputusan Bupati Kapuas tahun 2017, kemudian SK Bupati Kapuas tahun 2018.
(irfan/beritasampit.co.id)












