Editor : Maulana Kawit
PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Gabungan pada Senin (25/2/2029) di Ruang Rapat DPRD Kalteng, Palangka Raya. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Rapat gabungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng, H Heriansyah tersebut pada akhirnya memutuskan bahwa dari 7 Fraksi yang ada menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda dan akan segera dilakukan tindak lanjut.
Sementara itu usai rapat gabungan, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah H Nurul Edy mengatakan bahwa dengan adanya persetujuan dari DRPD dan Pemprov Kalteng harapannya nanti Perda tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Provinsi Kalteng.
“Kita akan tunggu pengesahannya pada sidang paripurna pada tanggal 11 Maret nanti. Yang pastinya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ucap Nurul Edy.
Sementara itu Anggota DPRD Kalteng, H Heriansyah kepada awak media mengatakan bahwa kepada pemerintah daerah khususnya agar sebelum disampaikan ke Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan waktu pengesahan Perda tersebut agar memperhatikan objek-objek yang masuk kategori Retribusi Jasa Umum tersebut.
“Khususnya dari segi pelayanan jangan sampai objek yang menjadi sumber PAD tersebut tidak diperhatikan dari segi fisik dan pelayanan Karena yang menggunakannya adalah masyarakat dan juga publik,” tutup Heriansyah.
(apr/beritasampit.co.id)












