BNNP Kalteng Gagalkan Jaringan Sabu di Kota

Editor: Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil menggalkan Seribu gram sabu beredar di Kota . Keterliban pelaku yang merupakan kurir ini berjumlah empat orang ini berinisial HR (31), JH (39), BR (20), MS (23) dan DZ (34).

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi melalui Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada saat menggelar konferensi pers di kantor BNNP Jalan Taasiang, Selasa (26/2/2019)

AKBP I Made Kariada, Kabid pemberantasan mengatakan, keempat pelaku HR, JH, BR dan MS ini diamankan di Jalan trans Kalimantan Km 23 Kelurahan Taruna Kecamatan Jabiren Kabupateng , Senin (4/2/2019) malam pukul 20.30 WIB.

Sementara pelaku satunya DZ diamankan di Jalan trans Kalimantan Km 0 kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota .

“Sabu tersebut sudah isolasi warna coklat yang disimpan pelaku di dalam laci dashboard mobil merk Toyota Avansa warna putih,” kata Kabid Pemberantasan.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi penyebaran barang haram jenis narkotika golongan I dibawa dari Banjarmasin, .

Kemudian petugas memantau pergerakan barang haram tersebut dibawa menggunakan kendaraan travel yang di sewa kurir.

“Kini kelima pelaku kami amankan beserta barang bukti sabu dan non sabu di kantor BNNP Kalteng guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Terhadap tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kepada tersangka dituntut dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

(aul/ berita sampit.co.id)

baca juga ...  Khairul Saleh Tetap Lestarikan Adat Kesultanan Banjar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!