Editor: Irfan
PANGKALAN BUN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kotawaringin Barat di tahun 2018 telah menangani sebanyak 38 kasus. Dari kasus tersebut dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kobar positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kepala BNNK Kobar AKBP I Wayan Korna mengatakan, dari 38 kasus itu sebanyak 35 kasus masuk rehabilitasi dan 3 kasusnya lanjut tindakan hukum.
“Pada tahun 2018 kami melakukan pengamanan sebanyak 38 kasus, 35 kasus kita tindak lanjut rehabilitasi dan dua diantaranya adalah ASN dan tiga kasusnya kita lanjut karena pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama makanya kita langsung lanjut proses hukumnya,” terangnya, Selasa (26/2/2019).
I Wayan Korna mengatakan, juga berdasarkan hasil test urine yang telah dilakukan terhadap ASN di lingkup Setda Kobar, pengguna narkoba masih tergolong rendah tetapi ada. Meski demikian, sambung dia, sesuai aturan yang ada bahwa ASN dan tenaga kerja kontrak yang ada di pemerintah daerah harus bebas dari Narkoba.
“Kami telah melakukan test urine terhadap ASN meski belum semua ASN yang ada di setiap SOPD telah di test urine, intinya kami tengah menunggu surat jawaban dari Bupati Kobar berkaitan dengan Nota pertimbangan yang berdasarkan adanya intruksi Presiden Nomor 6 dimana dalam intruksi itu mewajibkan semua Kementerian agar membantu BNN dalam melakukan pemeriksaan test urine terhadap ASN di setiap instansi pemerintah, ” ujar I Wayan Korna.
Masih kata dia, dengan ada surat dari Bupati Kobar itu nantinya setiap SOPD akan dilakukan pemeriksaan test urine. Hal itu dilakukan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik, dimana semua ASN di Kobar harus bersih dari penggunaan narkoba.
“Kami sangat bersyukur karena Bupati dan Wakil Bupati Kobar sangat mendukung dalam pemberantasan narkoba, yang sangat ini peredarannya sangat mengkhawatirkan, apalagi Kobar ini letaknya sangat strategis semua akses bisa dilalui untuk menuju kesini sehingga pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius, dan bukan saja tanggung jawab Pemerintah dan penegak hukum melainkan seluruh komponen masyarakat pun harus pro aktif,” ungkapnya
(man/beritasampit.co.id)












