LHK Sita Kayu Ilegal Asal Maluku, Ketua DPR: Harus Diberi Sanksi Tegas

Editor: A Uga Gara

JAKARTA— Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berhasil melakukan operasi penangkapan terhadap 38 kontainer berisi kayu ilegal asal Kepulauan Aru, Maluku.

Keberhasilan penyitaan kayu ilegal itu disergap di tempat penampungan kayu milik CV CHM, di Jalan Mayjen Sungkono, Gresik Jawa Timur pada Jumat (22/2) sekitar pukul 15.30WIB.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong KLHK melalui Polisi Hutan (polhut) dan Jagawana untuk terus meningkatkan pengawasan dan juga melakukan patroli terhadap pembalak-pembalak liar di Indonesia.

“Hal tersebut dilakukan, guna tetap menjaga kelestarian hutan, termasuk hutan lindung, dan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran kayu ilegal,” kata Bamsoet dalam keterangan yang diterima beritasampit.co.id di Jakarta, Selasa, (26/2/2019).

Sebelumnya, KLHK juga menindak kayu ilegal asal Papua di Surabaya dan Makassar. Bahkan sejak Desember 2018 hingga Februari tercatat total 422 kontainer kayu ilegal yang telah diamankan oleh pemerintah.

Untuk itu, pimpinan DPR berharap kepada Ditjen Penegakkan KLHK agar terus menjaga komitmen dalam pemberantasan kayu ilegal tersebut.

“Saya juga mendorong lembaga peradilan untuk menerapkan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia terhadap kasus-kasus yang telah mendapatkan kekuatan tetap (incraht) untuk segera dilakukan eksekusi,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Pemkab Tawari Pelindo Tukar Guling Pelabuhan Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!